Sidang Sengketa Lahan Nikel di Haltim, Ahli Ungkap Indikasi Penambangan di Luar Batas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Rabu (22/10).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur (Haltim).

Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Khairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Selain itu, Oki Diantara yang merupakan ahli pertambangan.

Dalam persidangan tersebut, ahli pertambangan Oki Diantara menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, kegiatan penambangan mencakup tahapan pembukaan lahan, penggalian, dan pengambilan mineral.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang ditunjukkan di persidangan ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter, yang dinilai melebihi ketentuan teknis.

“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Oki di hadapan majelis hakim.

Sang ahli pertambangan juga mengonfirmasi nikel yang ditemukan di lokasi dibuang di sekitar area jalan, dan hal itu menjadi perhatian karena nikel termasuk sumber daya strategis yang dikuasai negara.

“Semestinya yang berwenang memastikan hal ini tidak terjadi,” ujar Oki saat diperiksa hakim ketua Sunoto.

Ketika ditanya soal pemasangan patok batas wilayah tambang, Oki menegaskan pemasangan tanda batas adalah kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Oki menambahkan aktivitas pertambangan di luar izin tetap tidak diperbolehkan tanpa persetujuan kepala teknik tambang (KTT) wilayah berdekatan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, KTT mempertanyakan aktivitas penambangan PT Position tersebut yang di luar aturan.

Oki seperti sejumlah saksi sebelumnya yang dipanggil jaksa untuk menguatkan dakwaan, malah berbalik menguatkan posisi PT WKM yang dipidana penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT Position.

Dakwaan jaksa adalah dua karyawan PT WKM membuat patok yang menghalangi aktivitas penambangan PT Position.

Sementara penambangan itu dilakukan di wilayah izin usaha penambangan atau IUP milik PT WKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan