Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pungguk Pedaro Terancam Dipenjara
Cek: Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat turun melakukan pegecekan bangunan fisik irigasi desa Pungguk Pedaro pada beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Tipidkor Polres Lebong akan segera menaikan status kasus korupsi DD dan ADD TA 2022 di Desa Pungguk Pedaro ke tahap penyidikan.
Persiapan gelar perkara di Polda Bengkulu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan sebelum naik ke penyidikan, pihaknya akan mempersiapkan berkas administerasi untuk persiapan gelar perkara di Polda Bengkulu dalam waktu dekat.
"Paling lambat pekan depan kita akan melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan. Tapi untuk sekarang kita masih menunggu itikad baik, dari yang bersangkutan (mantan kades,red) untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712 juta," kata Kasat.
Baca Juga: THLT 2024 Belum Terima SK
Dan batas waktu terakhir mantan kades Pungguk Pedaro untuk mengembalikan kerugian negara sampai tanggal 13 Februari mendatang.
Hal itu sesuai tenggat waktu 60 hari yang diberikan kepada bersangkutan, terhitung sejak hasil audit investigasi diterima dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Kalau samnpai sekarang yang bersangkutan belum sama sekali ada itikad untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, bahkan diketahui mantan kades tersebut sudah tidak lagi berada di wilayah Lebong," lanjutnya.
Tambah Kasat, setelah status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka langkah berikutnya akan dilakukan penghitungan ulang nilai kerugian negara untuk selanjutnya melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Apabila sudah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan perburuan terhadap bersangkutan, yang Informasinya telah melarikan diri ke Malaysia, " imbuhnya,
Diketahui, dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan. (*)