KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan Mempawah-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan itu berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami kesaksian Ria Norsan dan sejumlah saksi lainnya. "Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk saudara RN (Ria Norsan)," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (16/10) malam dilansir dari JPNN.COM.

Budi mengungkapkan, penyidik juga masih menganalisis barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah Ria Norsan dan rumah istrinya, Erlina, yang kini menjabat Bupati Mempawah. "Masih didalami. Termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya.

KPK, lanjutnya, berkoordinasi dengan para ahli karena kasus ini menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan juga menjangkau pihak di luar Pemkab Mempawah. B "Pemeriksaan tidak hanya kepada pihak-pihak di lingkungan kabupaten Mempawah, tapi juga pihak-pihak seperti di Kementerian Keuangan dan DPR," jelas Budi. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua penyelenggara negara dan satu swasta," pungkas Budi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan