Nasib Honorer Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, BKD 2 Kali Bersurat ke Pusat

ILUSTRASI -foto :jpnn.com-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 518 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 karena tidak masuk gerbong non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat Moh Akri meminta pemerintah provinsi tidak merumahkan 518 tenaga honorer yang belum jelas statusnya.

Dia menegaskan, harus ada solusi yang jelas terkait nasib mereka.

"Saya kira jangan dirumahkan. Harus ada solusi. Harus ada regulasi. Kalau dirumahkan tidak mungkin," ujarnya di Mataram, Selasa (14/10) Akri mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk segera mengambil langkah konkret terkait nasib 518 tenaga honorer tersebut. Bahkan, dirinya pun meminta agar BKD segera bersurat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengidentifikasi nama-nama honorer tersebut secara akurat. 

BACA JUGA:FSGI Kecam Rencana Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

"Saya kira BKD bisa menyurati OPD terkait. Bahwa nama-nama pegawai honorer 518 itu harus diidentifikasi dengan baik," tegas Akri. Selain itu, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah inj juga meminta data para honorer itu sebaiknya segera diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan.

"Saya kira bisa dikeluarkan rilisnya tenaga honorer. Kalau sekarang tidak bisa dibuka, maka segera bersurat ke OPD," katanya. Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana menjelaskan pihaknya sudah dua kali bersurat ke kementerian terkait nasib 518 tenaga honorer tersebut.

"Kami sudah dua kali bersurat ke kementerian terkait masalah ini," terangnya. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian masalah ini disebabkan ketentuan di regulasi yang ada, di mana mereka tidak memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Karena mereka terkendala dengan regulasi yang ada. Regulasinya tidak memungkinkan mereka diusulkan," ucapnya.

Rian menambahkan, salah satu jalan yang sedang diupayakan adalah mendorong pihak legislatif agar memperjuangkan nasib para tenaga honorer tersebut dalam kerangka regulasi yang berlaku sehingga para honorer tersebut bisa diakomodir. Untuk itu, dia pun berharap tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kekosongan regulasi ini.

"Jangan sampai ada lagi pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan