Uji Materi UU Pengelolaan Zakat Perkuat Tata Kelola Lebih Proporsional

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. -Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait "Putusan Judicial Review Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025" di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (7/10).

Waryono mengatakan Kemenag tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Setelah Undang-Undang revisi itu, kami akan mengikuti apa amanah Undang-Undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang ini on going process, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.

Waryono menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang masih eksis.

"Khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," katanya.

Menurut Waryono, salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Dia mengatakan struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kemenag.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menyatakan FOZ berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat. 

"Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius," ujar Wildhan.

Wildhan menjelaskan FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.

Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. 

Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan