Uji Materi UU Pengelolaan Zakat Perkuat Tata Kelola Lebih Proporsional

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. -Foto: net-
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah Forum Zakat (FOZ) yang menggelar seminar itu.
Menurutnya, forum tersebut penting sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
"Saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan judicial review terhadap beberapa Undang-Undang Zakat. Kami, di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi Undang-Undang Zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan," ujar Maman.
Dia menegaskan pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.
"Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik," kata Maman.
Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional.
Zakat, kata dia, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat. (jp)