Tahapan Pilkada Akan Dimulai, Badan Ad Hoc Dievaluasi atau Rekrut Kembali?
Ilustrasi Pilkada.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sudah menerima salinan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Namun, terkait pembentukan badan Ad Hoc apakah akan dievaluasi atau rekrut kembali.
Hingga saat ini, KPU Lebong belum bisa memastikan pembentukan PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya sebatas evaluasi dari kinerja PPK, PPS dan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.
"Untuk teknisnya kami belum tahu seperti apa. Apakah nanti akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya evaluasi seperti kabar yang beredar selama ini. Pada intinya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI," kata Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.
Baca Juga: Dana Desa Cair 2 Tahap, Kades Diminta Hati-hati!
Yoki menjelaskan, terkait dengan metode pembentukan PPK, PPS hingga KPPS tersebut pada Pilkada 2024 mendatang biasanya akan disusul dengan surat edaran, instruksi atau semacamnya dari KPU RI.
"Pada intinya KPU Lebong akan menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada," singkatnya.
Senada disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, SP, mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi maupun Perbawaslu khusus terkait dengan pembentukan Badan Ad Hoc jajarannya.
Mulai dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024.
Sementara kalau mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024, dijadwalkan mulai pada April 2024 mendatang.
"Kita tunggu saja kedepan seperti apa, yang pastinya kami akan menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan yang ada," demikian Habibi. (*)