74 Pejabat Lebong Belum Lapor LHKPN

Kantor: Inilah kantor Inspektorat Kabupaten Lebong yang berada di jalan dua jalur perkantoran Kecamatan Tubei.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepatuhan para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong masih sangat rendah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) sebagaimana instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, tercatat baru 60 pejabat yang sudah lapor harta kekayaan.

Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, M. Taufik Andari melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos mengatakan jika memasuki awal Febuari 2024, pihaknya mencatat baru 60 pejabat yang sudah lapor kekayaan, dari total keseluruhan 134 pejabat wajib lapor LHKPN, sedangkan sisanya 74 pejabat belum menyampaikan harta kekayaan tersebut. 

"Sejauh ini baru 60 pejabat yang sudah menyampaikan laporan kekayaan melalui aplikasi LHKPN, sisanya ada 74 pejabat lagi belum lapor," kata Suryadi. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Sertifikat, Staf Kelurahan Dipolisikan

Lanjutnya, mengingat batas waktu pelaporan harta kekayaan pejabat ditunggu paling lambat tanggal 31 Maret mendatang, pihaknya meminta kepada wajib laporan LHKPN, agar segera menyelesaikan laporan tersebut. Sehingga masing-masing pejabat dapat menghindari sanksi keterlambatan dari KPK RI. 

"Batas akhir penyampaian laporan kekayaan ini tanggal 31 Maret mendatang, artinya seluruh pejabat sudah lapor dibawah tanggal tersebut," pintanya. 

Dijelaskannya, bahwa laporan harta kekayaan sendiri wajib di lapor oleh masing-masing pejabat setiap tahun pejabat eselon II.

Pelaporan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

"Jadi, para pejabat yang dimaksud wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki, seperti penghasilan perbulan hingga aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sesuai Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif," demikian Suryadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan