16 Jabatan Kepala OPD Kosong, Seleksi Terbuka Segera Dibuka

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima instruksi langsung dari Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, untuk mempercepat persiapan pelaksanaan seleksi terbuka JPTP ter-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
"Insya Allah, kekosongan pada empat jabatan kepala dinas itu akan segera terisi. Saat ini kita masih menunggu arahan dari Bupati Lebong selaku kepala daerah," ujar Reko Haryanto pada, Senin (29/9).
Menurut Reko, mekanisme penunjukan Plt kepala dinas berada sepenuhnya di bawah kewenangan Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara sementara.
"Teknis penunjukan akan langsung dilakukan oleh kepala daerah. Kita dari BKPSDM hanya menyampaikan usulan dan kajian administratif," jelas Reko.
Selain itu, Reko juga mengungkapkan bahwa jika keempat jabatan yang kosong saat ini segera diisi oleh Plt, maka total jabatan kepala OPD yang dijabat pelaksana tugas di lingkungan Pemkab Lebong akan berjumlah 16 posisi. Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh instansi di lingkup Pemkab saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
Adapun daftar OPD yang saat ini dijabat oleh Plt meliputi, Staf Ahli Bupati, BKD, Satpol PP, Kesbangpol, Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perpustakaan Daerah, BKPSDM, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR-Hub, Disparpora, dan Dukcapil.
"Dengan adanya penambahan ini, maka total OPD yang akan dijabat Plt kadis berjumlah 16 OPD. Plt kadis hanya bertugas menjaga roda organisasi agar tetap berjalan. Tapi untuk kebijakan strategis, wewenangnya terbatas," tutup Reko.