Nasib 616 PPPK Tahap I di Lebong Tak Kunjung Jelas

Pemkab Lebong hingga akhir September 2025 ini belum juga melantik dan memmbagikan SK PPPK Tahap I lolos seleksi. Tampak, peserta seleksi PPPK Tahap I melakukan pengurusan SKCK di Polres Lebong awal tahun 2025.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana, hampir di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara dan beberapa kabupaten lain, PPPK Tahap I tahun 2024 telah dilantik dan dilakukan pembagian SK secara simbolis oleh Kepala Daerah setempat.

Namun, untuk Kabupaten Lebong, hingga akhir September 2025, nasib 616 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 lolos seleksi di Kabupaten Lebong tak kunjung jelas. 

Keterlambatan ini terjadi setelah tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong melakukan verifikasi ulang terhadap berkas pendaftaran para calon, sekaligus mendalami dugaan adanya keterlibatan sejumlah peserta dalam politik praktis, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi, membenarkan bahwa proses pengusulan NI dan SK pengangkatan PPPK hingga kini belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Proyek Masdilan Rp 1,5 Miliar Dinilai Gagal dan Pemborosan

Hal ini disebabkan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan penelusuran indikasi pelanggaran netralitas yang masih berlangsung.

"Kita baru selesai melakukan verifikasi berkas dan dugaan keterlibatan calon PPPK dalam politik praktis," ujar Reko.

Lebih lanjut Reko menjelaskan bahwa hasil dari verifikasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Lebong, sebagai pimpinan tertinggi daerah yang berwenang memutuskan langkah selanjutnya.

“Kita baru akan menaikkan berita acara hasil verifikasi kepada Bapak Bupati,” tambahnya.

Reko menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait nasib para calon PPPK tersebut berada di tangan Bupati.

Apakah seluruh calon tetap akan diajukan untuk mendapatkan NI ke BKN, atau ada beberapa yang ditunda pengangkatannya karena pelanggaran administratif atau keterlibatan dalam politik praktis, masih menunggu instruksi resmi.

"Kita menunggu instruksi dari Bapak Bupati, apa keputusan dari beliau," ujar Reko. 

Ia menegaskan, keputusan ini tidak bisa tergesa-gesa mengingat pentingnya menjaga integritas seleksi ASN serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Meski demikian, Reko menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKN pusat guna mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan