Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Berakhir Hari Ini, Ada yang Mepet

Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir hari ini Senin 22 September 2025. Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada hari ini Senin 22 September 2025.

Diketahui, berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus sampai dengan 22 September 2025 Adapun usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025 .

Perlu juga diketahui, ada beberapa instansi pemda yang baru pekan lalu merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, salah satunya Pemerintah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Singkawang baru dirilis pada 17 September 2025.

Dengan demikian, para calon PPPK Paruh Waktu di Pemkot Singkawang hanya punya waktu 3 hari kerja untuk mengurus kelengkapan pengisian DRH, yakni Kamis, Jumat, dan Senin (22/9).

Pasalnya, pengumuman dirilis Rabu 17 September malam hari. 

Kecuali, jika unit layanan pengurusan SKCK dan Surat Keterangan Sehat tetap buka di hari libur. “Alhamdulillah seluruh usulan kita diterima Kemenpan RB. Total 824 formasi PPPK paruh waktu sudah diumumkan pada 17 September 2025 pukul 21.00 WIB,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang Sutiarno, di Singkawang, Minggu (21/9).

Dia mengungkapkan, KemenpanRB telah menyetujui alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kota Singkawang sebanyak 824 formasi. 

Jumlah tersebut terdiri dari 646 pegawai honorer database BKN dan 178 honorer non-database BKN.

Setelah pengumuman, seluruh calon PPPK paruh waktu diminta segera melengkapi persyaratan administrasi, antara lain SKCK dari kepolisian serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.

Dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi yang disiapkan panitia paling lambat 22 September 2025, sebelum diverifikasi BKPSDM hingga 25 September.

Menurut Sutiarno, pengusulan formasi PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Penempatan tenaga paruh waktu akan menyesuaikan lokasi tugas awal, dengan opsi redistribusi jika ada kelebihan.

“Contohnya untuk tenaga kesehatan, ada yang ditempatkan di rumah sakit dan ada di puskesmas. Sementara untuk guru berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan. Perencanaan kebutuhan dari dinas teknis menjadi acuan penempatan,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan