Resmi Terpisah, Ini Bedanya Kementerian Agama dan Kementerian Haji-Umrah

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Ketua Komisi VII DPR-RI Marwan Dasopang (kanan) saat sidang pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU No.8/2019 di Jakarta 26 Agustus 2025. -Foto: net-

Dukungan substantif bagi seluruh unsur organisasi kementerian.

Fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dari lingkup tugas tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan haji dan umrah sebelumnya hanya menjadi salah satu bagian dari fungsi besar Kementerian Agama yang menaungi berbagai agama di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan fokus tunggal untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan Pendapat Akhir Presiden atas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Jakarta, 26 Agustus 2025), kementerian ini memiliki tugas utama yaitu:

Menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah serta bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaannya.

Mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) serta kerja sama dengan pihak terkait.

Mengatur kuota haji bagi petugas yang dipisahkan dari kuota haji reguler Indonesia.

Mengatur penambahan kuota haji tambahan.

Mengatur pemanfaatan sisa kuota haji.

Mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan visa haji nonkuota.

Menangani pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah haji.

Menjalankan mekanisme peralihan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

Menggunakan sistem informasi khusus dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Fokus yang spesifik ini menandai perbedaan mendasar dengan Kementerian Agama. Jika Kementerian Agama membawahi seluruh urusan keagamaan di Indonesia, maka Kementerian Haji dan Umrah hadir untuk memastikan layanan ibadah haji dan umrah lebih terarah, transparan, dan profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan