Resmi Terpisah, Ini Bedanya Kementerian Agama dan Kementerian Haji-Umrah

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Ketua Komisi VII DPR-RI Marwan Dasopang (kanan) saat sidang pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU No.8/2019 di Jakarta 26 Agustus 2025. -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia resmi memiliki kementerian baru yang khusus menangani urusan ibadah haji dan umrah. Keputusan ini ditetapkan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke lembaga baru tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Harapannya, pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Kementerian Agama memiliki lingkup kerja yang luas dalam mengatur berbagai urusan keagamaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, tugas pokoknya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Adapun fungsi yang dijalankan Kementerian Agama meliputi:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, termasuk penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan keagamaan.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Perumusan rekomendasi kebijakan di bidang agama.
Pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Penyelenggaraan kegiatan teknis berskala nasional.