Baru Satu Desa Serahkan Berkas Pengajuan Tahap II

Baru Satu Desa Serahkan Berkas Pengajuan Tahap II -foto :adrian roseple/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki pertengahan bulan September 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat baru satu desa menyerahkan berkas pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen tahap II.  

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Harkita Wijaya, SE, menyampaikan bahwa satu desa yang menyerahkan berkas pengajuan tahap II tersebut adalah desa Selebar Jaya Kecamatan Amen.

Namun berkas yang diajukan  sudah di kembalikan lagi karena masih ada perbaikan. 

"Baru desa Selebar yang menyerahkan berkas pengajuan tahap II, namun kita kembalikan lagi karena perbaikan database siskeudesnya," ungkap Harkita Wijaya. 

BACA JUGA:12 Kasus Lakalantas, 6 Pengendara Meninggal Dunia

Menurutnya, masih nihilnya berkas pengajuan Desa berkemungkinan masih sibuk dengan adanya pemeriksaan dari Inspektorat Lebong. 

Meski demikian, Harkita mengaku tidak ada deadline waktu yang ditetapkan untuk penerimaan berkas pengajuan desa, namun ditargetkan penyaluran 40 persen tahap II sudah harus tuntas di bulan Oktober 2025 mendatang.

"Kita sudah menyebarkan surat edaran (SE) terkait pengajuan berkas pencairan DD dan ADD tahap II kepada 93 Desa di Kabupaten Lebong," ujarnya.

Meskipun tidak ada tenggat waktu pengajuan tahap II yang diberikan bagi desa, Harkita   mengimbau kepada 93 desa agar segerah menyerahkan laporan realisasi tahap I yang dimaksud. Terlebih mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan September 2025.

"Kami mengimbau desa segera menyerahkan berkas pengajuan tahap II, karena berkas tersebut masih akan di verifikasi sebelum dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan ke bidang keuangan BKD Lebong," tambah Harkita.

Di sisi lain, Ia juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran, baik yang bersumber dari APBN pusat maupun APBD Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan mengingat sudah banyak kades atau pun perangkat desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran salah dalam mengelola anggaran dana desa. 

"Kami berharap, tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong ini yang berurusan dengan APH. Maka dari itu, kuncuran dana yang setiap tahun diterima tersebut harus dapat dikelola dan digunakan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Harkita. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan