BKPSDM BU Resmi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah tertunda beberapa waktu lantaran belum adanya instruksi, akhirnya Pemkab Bengkulu Utara secara resmi telah menyampaikan pengumuman terkait daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dimana, semua calon peserta yang telah diusulkan sebelumnya diwajibkan untuk segera melengkapi berkas dan mengisi Daftar Riwayat Hidup serta surat pernyataan terkait posisi sebagai PPPK Paruh waktu di lingkup Pemkab Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.

Baca Juga: Ajukan Pemekaran, Dua Desa Terkendala Moratorium

"Iya, untuk alokasi calon PPPK paruh waktu sudah keluar dan telah kita umumkan agar semua peserta bisa segera melengkapi persyaratan sebelum tanggal 15 nanti," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dalam pengumuman yang tertulis, selain wajib mengisi DRH semua calon PPPK Paruh waktu juga diharapkan bisa melampirkan SKCK, surat keterangan sehat rohani dan jasmani, yang tanggal terbitnya diatas tanggal 9 September 2025.

Selain itu juga perlu ditegaskan semua peserta wajib mengunggah berkas yang sudah lengkap di laman http://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal dan jika terlambat maka otomatis dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mendapatkan NI.

"Saya menyarankan agar semua peserta untuk dapat meneliti semua berkas agar bisa terbaca di komputer. Hal ini saya ingatkan, guna menghindari kemungkinan peserta gagal karena pemberkasan tidak lengkap," demikian Inayati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan