Info Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Masih Sinkronisasi di BKN

Tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir 15 September 2025. Ilustrasi-foto: net-
BKPSDM Kabupaten Kuningan, lanjut dia, nantinya memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan ditetapkan.
Dia menyebutkan, Pemkab Kuningan, mengajukan sebanyak 4.289 pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Wahyu Hidayah mengatakan pengajuan itu mencakup seluruh pegawai honorer berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.
“Ini bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus arahan Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera dituntaskan,” kata Wahyu.
Dia memerinci jumlah pegawai honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, serta 655 orang R4.
Wahyu menegaskan penyelesaian status pegawai non-ASN melalui mekanisme PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap sesuai ketentuan.
Dia pun mengajak seluruh pegawai non ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, semangat kerja, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN,” katanya. (jp)