KPK Panggil Mulyadi Widjojo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mulyadi Widjojo selaku Direktur PT Prima Vista sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Latar belakang kasus ini berawal dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2022, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar hingga Rp 1,25 triliun menurut versi KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenkeu Boediarsa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Adjie kini berstatus tahanan rumah akibat kondisi kesehatannya yang tidak optimal.

Dalam persidangan yang telah berlangsung, terungkap bahwa PT Jembatan Nusantara memiliki rekam jejak keuangan yang buruk, termasuk kerugian dan utang ratusan miliar rupiah yang sengaja ditutupi.

Salah satu fakta mencolok adalah dibelinya kapal yang telah karam, yaitu Kapal Jembatan Musi II, senilai Rp 1,7 miliar oleh BUMN.

Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan nilai aset PT Jembatan Nusantara dari Rp 1,272 triliun menjadi Rp 2,2 triliun melalui kolusi dengan kantor jasa penilai publik .

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan