Menteri Imipas Agus Andrianto Bilang Begini soal Pembebasan Bersyarat Koruptor e-KTP Setya Novanto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini adalah Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menanggapi pembebasan bersyarat koruptor e-KTP eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini adalah Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menanggapi pembebasan bersyarat koruptor e-KTP eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Menurut Agus, pembebasan Setnov sudah sesuai aturan yang berlaku karena dia telah melalui proses asesmen.
Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025).
“Dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK (peninjauan kembali) itu sudah melampaui waktunya,” ucap Agus di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/8).
“Harusnya tanggal 25 yang lalu (bebas),” lanjutnya. Agus menuturkan bahwa setelah bebas, Setya Novanto tak lagi diwajibkan untuk melaporkan diri.
BACA JUGA:Remisi Kemerdekaan, 344 Narapidana di Jabar Langsung Bebas
“Enggak ada, karena, kan, denda subsidier sudah dibayar,” kata dia. Koruptor e-KTP Setya Novanto keluar dari penjara setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menerima pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kurang lebih delapan tahun.Berbeda dengan pernyataan Agus, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.