Remisi Kemerdekaan, 344 Narapidana di Jabar Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali-foto :jpnn.com-
JAWA BARAT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sebanyak 18.495 warga binaan di Jawa Barat menerima remisi atau pemotongan masa hukuman HUT Kemerdekaan. Dari belasan ribu narapidana tersebut, 344 di antaranya menerima remisi umum 2 atau langsung bebas di hari kemerdekaan ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan, ada dua jenis remisi yang diterima narapidana, remisi umum I dan II.
Remisi umum I diberikan kepada narapidana dan mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman. Akan tetapi, narapidana tersebut masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Total narapidana yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.439 orang.
Sementara untuk narapidana penerima remisi khusus II, jumlahnya ada 457 orang, dan 344 warga binaan langsung bebas atau penerima remisi umum II.
BACA JUGA:Iwakum Ajukan JR UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Hukum Jelas untuk Wartawan
Paling banyak narapidana yang langsung bebas ada di Lapas Kelas IIA Cikarang berjumlah 36 orang. "Bebas murni ada 344 warga binaan. Keseluruhannya ada 18.495 orang yang dapat remisi. Remisi umum II dan I," kata Kusnali saat ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8).
"Remisi umum I masih ada masa pidana yang harus dijalani, remisi umum II bisa langsung menghirup udara segar dan bebas," lanjut dia. Ditjenpas Jabar juga memberikan remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana. Kusnali menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun yang diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. "Remisi dasawarsa maksimal 3 bulan," imbuhnya.