Dua Kasus Korupsi Diungkap Kejari Bengkulu Utara pada Hakordia 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyampaikan rangkaian capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 pada peringatan Hakordia 2025.--
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyampaikan rangkaian capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Pemaparan ini mencakup perkembangan dua perkara besar mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Kasus tersebut menjerat lima orang tersangka, termasuk empat pejabat aktif. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, memastikan perkara ini kini telah masuk ke ranah persidangan.
“Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penuntutan atau persidangan. Perkara tersebut kita lakukan penyidikan dan penetapan tersangka di tahun ini,” terangnya.
Dalam proses penanganannya, Kejari telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Dana tersebut kini ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan masuk sebagai salah satu capaian pengembalian kerugian negara tahun ini.
Perkara kedua yang turut dipaparkan adalah dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Anik Khasyanti, sebagai tersangka. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dari Puskesmas dan internal dinas terkait.
“Kita melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka membuat terang perkara yang saat ini dalam penyidikan tersebut,” jelas Nurmalina.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri bukti pendukung lainnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemotongan anggaran.
“Jika memang ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Selain fokus pada tindakan represif, Kejari Bengkulu Utara juga memperkuat upaya pencegahan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini menjadi strategi jangka panjang dalam menekan potensi penyalahgunaan anggaran di instansi pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nurmalina kembali menegaskan komitmen untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi pada tahun berikutnya.
“Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia ini, kami mengajak semua pihak bersama-sama mencegah terjadinya korupsi. Kami juga berkomitmen untuk memberantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Kegiatan pemaparan kinerja ini turut dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah. Diskusi santai mengenai strategi pencegahan korupsi menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat integritas serta kualitas layanan publik.