Iwakum Ajukan JR UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Hukum Jelas untuk Wartawan

Iwakum Ajukan JR UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Hukum Jelas untuk Wartawan-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa penasihat Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi menyatakan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. "Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir.
Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," kata Viktor Santoso Tandiasa, Koordinator Tim Penasihat Hukum Iwakum, Minggu (17/8). Menurutnya, ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai. Pertama, tindakan aparat penegak hukum dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
BACA JUGA:PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi
Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan langkah ini merupakan upaya memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers.
"Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum," ujarnya. Dia menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas seperti profesi lainnya.
"Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir," kata dia.
Permohonan judicial review ini diajukan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus memastikan kebebasan pers yang dijamin konstitusi benar-benar terwujud.