Alokasi Bankeu Parpol Tembus 1,6 M

Kepala Badan Kesbangpol BU, Suryadi SSTP MSi-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahun 2025 ini, alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) kepada partai politik (parpol) mencapai Rp1.692.020.000. Bankeu ini dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bengkulu Utara (Pemkab BU) melalui Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor: 174 Tahun 2025. Hal ini tidak dibantah oleh Kepala Badan Kesbangpol BU, Suryadi SSTP MSi.
"Bankeu parpol merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan kegiatan partai politik, khususnya dalam menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik serta pendidikan politik kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, Dana bantuan ini diberikan kepada sepuluh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hasil Pemilu 2024. Bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan indeks bantuan sebesar Rp10.000 per suara sah.
Bankeu ini akan diserahkan dalam waktu dekat, dan direncanakan pada akhir bulan ini. Ia mengingatkan agar seluruh partai penerima bantuan mempersiapkan dokumen administrasi dan pelaporan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Mantap, Usulan Peningkatan Jaringan Internet ke Komdigi oleh Bupati BU Berhasil
"Untuk penyerahannya sendiri insya allah akan direncanakan dalam akhir bulan ini. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan partai politik di Bengkulu Utara dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana politik yang sehat dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Bantuan ini bukan hanya untuk operasional partai, tetapi lebih kepada bagaimana partai mampu meningkatkan kapasitas politik masyarakat secara demokratis, akuntabel, dan transparan. Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran sesuai peraturan," tandasnya.
Berdasarkan data yang tercantum dalam keputusan tersebut, partai politik dengan jumlah bantuan terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 7 kursi dan 48.150 suara sah, dengan total bantuan sebesar Rp481.500.000.
Disusul Partai Golkar dengan 5 kursi dan 28.393 suara sah yang menerima bantuan sebesar Rp283.930.000, serta Partai Gerindra dengan 4 kursi dan 17.259 suara sah sebesar Rp172.590.000. Sementara itu, partai lain yang juga menerima bantuan antara lain PKB (Rp 109.040.000), NasDem (Rp 146.590.000), PKS (Rp 79.400.000), PAN (Rp 182.980.000), Demokrat (Rp 87.980.000), Perindo (Rp60.600.000), dan PPP (Rp 60.600.000).