Ini Alasan Pemda Takut Mengusulkan PPPK Paruh Waktu, Bukan Soal Dana Semata

Ternyata, ini alasan pemda takut mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Bukan hanya persoalan dana semata. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat sudah mewanti-wanti pemerintah daerah mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu sebelum Oktober 2025.

Harapannya, penetapan NIP PPPK paruh waktu dan penuh waktu semua honorer sudah diproses pada Oktober.

Namun, seperti imbauan pemerintah pusat itu tidak diindahkan oleh pemda. Sebab, pemda ingin ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, bukan bahasa verbal.

"Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN, Sabtu (26/7).

Dia menjelaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar kuat untuk mengusulkan formasi. Sebab, butuh petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

"Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu," terangnya.

Pak Win, sapaan akrab Putut Winarno, menambahkan pemda manut instruksi pemerintah pusat. Kalau aturan teknisnya sudah ada, maka usulan segera diajukan. 

Saat ini, data honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus.

Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun. 

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengajukan R2 dan R3 dari 2000-an honorer yang tersisa ke PPPK penuh waktu, Pak Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ke depan pengajuan PPPK paruh waktu ke penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan