Usulan Formasi PPPK Teknis 2024 Khusus Ijazah SD, Honorer Lulusan SMP Bagaimana?

Ketua PHK2I Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis bersama pengurus lainnya menyambangi BKD provinsi.-Foto dok. PHK2I-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyelesaian honorer melalui jalur seleksi PPPK 2024 makin dimantapkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun masih menunggu usulan kebutuhan formasi PPPK guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes) hingga 31 Januari 2024.

Menariknya, pemda memilih mengusulkan formasi PPPK 2024 khusus untuk honorer, sedangkan pelamar umum hanya bisa melamar jalur CPNS.

Artinya, usia di bawah 35 tahun yang dibolehkan melamar. Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis menyampaikan kabar gembira bagi tenaga teknis. Ini setelah mereka bertemu dengan Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad pada Jumat (26/1).

"Alhamdulillah hasil audiensi dengan Pak Sekda berjalan lancar. Beliau sangat memperhatikan honorer K2," kata Sumarni kepada JPNN.com, Sabtu (27/1).

Baca Juga: Polisi dan Perampok di Riau Saling Tembak, Satu Tewas, Dua Ditangkap

Sekda Andi Muhammad Arsjad yang menjadi ketua pelaksana seleksi daerah CASN 2024 dalam pertemuan itu mengungkapkan komitmen Pemda menuntaskan honorer tahun ini.

Dan, yang paling diutamakan adalah honorer K2. Selain itu, Pemprov juga memberikan kuota 100 persen untuk honorer K2 dan non-K2.

"Kami akan menyelesaikan honorer K2 khususnya dan non-K2 umumnya dalam pengangkatan PPPK 2024," tegas Arsjad dikutip dari video PHK2I Tenaga Teknis yang diterima JPNN.com.

Arsjad mengungkapkan bentuk keseriusan Pemprov adalah formasi PPPK 2024 semuanya dialokasikan untuk honorer. Pelamar umum bisa melamar, tetapi melalui jalur seleksi CPNS 2024.

Yang menggembirakan lagi, Pemprov Sulsel mengajukan formasi PPPK teknis 2024 untuk honorer lulusan SD dengan kuota paling banyak.

Sebenarnya, kata Arsjad, formasi PPPK teknis 2024 untuk honorer lulusan SD sebanyak 130, ijazah SMP sebanyak 130.

Namun, karena Pemda harus memilih salah satu apakah SD atau SMP, maka Pemprov Sulsel memutuskan SD.

Pertimbangannya kata Arsjad, jika standar ijazah SMP, maka honorer lulusan SD tidak bisa melamar. Sebaliknya bila standar ijazah SD, maka lulusan SMP bisa melamar.

"Jadi, formasi jabatan pelaksana ini kami putuskan syaratnya ijazah SD, sehingga SMP bisa melamar," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan