PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

Ilustrasi PPPK. -foto: net-
"Saya setuju bila TMT PPPK dari honorer K2 dihitung berdasarkan masa kerjanya. Ini sebagai pembeda dari honorer non-K2, karena K2 itu aslinya harus PNS," kata Nur.
Dia menilai terjadinya kecemburuan sosial antara PPPK dari eks honorer K2 dan non-K2 karena penggunaan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Pendataan tenaga non-ASN ini jadi polemik karena honorer K2 merasa tersaingi dengan anak baru.
Seharusnya dari awal honorer K2 itu dibedakan TMT-nya, selain dari afirmasinya juga.
Nur mengimbau seluruh PPPK untuk fokus dahulu pada kesejahteraan, bisa mutasi, dapat tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan naik jabatan.
"Korpri semestinya juga memahami gejolak di bawah. Sebab, banyak yang baru jadi honorer sudah diangkat PPPK dengan gaji dan golongan sama dengan honorer K2 sehingga tidak adil banget," kata Nur. (jp)