PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

Ilustrasi PPPK. -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan non-K2 harus diperhitungkan masa kerjanya. Perhitungan masa kerja ini akan membuat gaji tidak seragam.

Sekretaris Jenderal Forum PPPK Bogor Deni Sukmajaya mengatakan perhitungan masa kerja untuk PPPK harus diberlakukan tidak hanya untuk honorer K2.

"Seharusnya kalau mau diakui masa kerja dari honorer semua saja. Jangan ada honorer K2 dan non-K2, toh, yang membedakan masa kerjanya," kata Deni kepada JPNN, Kamis (24/7).

Dia menambahkan semua honorer yang diangkat PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung. Lebih terkejutnya lagi, kata dia, mereka semua dimasukkan golongan 9 untuk yang lulusan sarjana, bahkan magister.

Lulusan magister dengan komprehensif tinggi pun tidak bisa naik jabatan, kecuali melamar di jabatan lebih tinggi dan dites kembali.

"Jadi, PPPK itu kalau mau meningkat kariernya harus melamar ke jabatan lebih tinggi. Kalau enggak ya stagnan, sehingga sangat merugikan PPPK karena tidak berjenjang," ucapnya. 

Deni memahami mengapa kini makin ramai desakan alih status PPPK ke pegawai negeri sipil (PNS) yang disuarakan forum-forum ASN PPPK. 

Mereka gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, karena ada perbedaan mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.

Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan sejatinya perjuangan honorer K2 adalah menjadi PNS. 

Namun, di perjalanan terbentur aturan yang menghambat honorer K2 usia 35 tahun ke atas diangkat PNS.

"Akhirnya honorer K2 tetap diangkat PPPK karena harapan jadi PNS kandas terhalang usia," kata Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (23/7).

Sekarang, para PPPK minta dialihkan PNS lagi. Harapan ini muncul karena melihat ada peluang melalui revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara digodok DPR RI.

Menurut Nur, proses revisi akan berjalan lama, apalagi tuntutan honorer R2 sampai R4 ramai sekali minta diangkat jadi PPPK.

Oleh karena itu, jangka pendeknya memperjuangkan waktu TMT (terhitung mulai tanggal).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan