Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di IKN, Kerap Kucing-Kucingan dengan Polisi

Konferensi pers kasus tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).-foto: net-
SURABAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dala kasus tindak pidana penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN). Tiga tersangka itu ialah YH, CH dan MSH.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syafiuddin menjelaskan peran terzangka YH berperan menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
“Tersangka CH dengan peran membantu sdr YH menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat,” kata Nunung saat konferensi pera di Perak, Surabaya, Kamis (17/7).
Kemudian, tersangka MH dengan peran membeli dan menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
“Terhadap tersangka YH, tersangka CH sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan tersangka MH akan dilakukan pemanggilan segera,” jelasnya.
Nunung menyatakan sulitnya mengungkap kasus ini karena aktivitas pertambangan dilakukan secara kucing-kucingan.
“Kawasan IKN luas 250 hektare lebih, di kawasan ini tidak dalam satu blok, sementara mereka melakukan penambangan kucing-kucingan. Kemudian kami melakukan navigasi untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," katanya.
Kasus penambangan ilegal ini dilakukan selama 10 tahun mulai tahun 2016 hingga 2025 dengan perkiraan tota kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. (jp)