ADD Baru Cair 30 Persen, Gaji Perangkat Desa di Lebong Tengah Hanya Terpenuhi 3 Bulan

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025 di Kecamatan Lebong Tengah ternyata belum sepenuhnya terealisasi sesuai usulan desa.
Dari yang diusulkan sebesar 60 persen, Pemerintah Kabupaten Lebong hanya merealisasikan pencairan sebesar 30 persen.
Kondisi ini membuat desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa untuk jangka waktu tiga bulan saja.
Pedamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, menjelaskan bahwa awalnya setiap desa mengusulkan pencairan ADD sebesar 60 persen pada tahap pertama.
Baca Juga: Sinergi Petani dan Pemdes Jadi Kunci Tingkatkan Produksi Padi di Lebong Tengah
Namun, kebijakan dari pemerintah daerah hanya memberikan realisasi sebesar 30 persen.
"Untuk ADD ini, meski diusulkan 60 persen, yang direalisasikan hanya 30 persen. Itu kebijakan dari pemerintah daerah Lebong," ujar Sudirjo.
Dari 10 desa yang ada di Kecamatan Lebong Tengah, hingga kini masih ada 4 desa yang belum menerima pencairan ADD sebesar 30 persen tersebut.
Keempat desa itu adalah Desa Pagar Agung, Tanjung Bungai I, Tanjung Bungai II, dan Desa Semelako Atas.
"Untuk 6 desa lainnya sudah menerima pencairan, meski jumlahnya belum sesuai harapan," tambahnya.
Akibat pencairan yang terbatas ini, desa-desa penerima hanya mampu membayar gaji perangkat desa selama tiga bulan.
Situasi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan dan solusi agar hak perangkat desa dapat terpenuhi sesuai ketentuan.