DPRD Lebong Konsultasi ke Jakarta, Bahas Kepastian Pilkades 2025

Lintas Komisi 1, 2, 3 DPRD Lebong melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Pilkades 2025.-(ist/rl)-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tahun 2025 terus bergulir.
Sebanyak sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dari lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Kamis (10/7/2025) untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), serta Komisi II DPR-RI.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan hukum serta memastikan landasan regulasi terkait pelaksanaan Pilkades yang rencananya akan digelar di lebih dari 65 desa di Kabupaten Lebong.
Dalam pertemuan itu, DPRD Lebong ingin mendapatkan kepastian mengenai peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang tentang Pilkades, yang hingga saat ini belum tersedia.
Baca Juga: Budaya Gotong Royong Mulai Luntur, Ini Pesan Kades Pagar Agung
--
Ketua rombongan lintas komisi DPRD Kabupaten Lebong, Suan, membenarkan bahwa pihaknya tengah berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsultasikan permasalahan regulasi yang menjadi kendala utama penyelenggaraan Pilkades 2025.
Menurutnya, penyusunan PP sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga belum dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah.
"Benar, kami saat ini di Jakarta untuk koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri, Kemendes, dan Komisi II DPR-RI. Ini terkait pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong tahun 2025 yang masih terkendala karena belum ada turunan undang-undang atau peraturan pemerintah sebagai payung hukum," jelas Suan, yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Lebong dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, Komisi II DPRD Lebong telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai mitra kerja.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II, Gunadi Mursalin, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum maupun administratif untuk menunda pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong.
Kapan pelaksanaan Pilkades akan dilakukan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
DPRD berharap, hasil koordinasi ini dapat mempercepat proses penerbitan peraturan pemerintah, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam menyelenggarakan Pilkades yang demokratis dan transparan di Lebong.