Sempat Divonis Bebas, MA Vonis 3,6 Tahun Penjara Terpidana BRI Unit Tes Lebong

Tampak terpidana menggunakan baju orange ketika usai di lakukan penangkapan oleh tim eksekusi Kejari Lebong.-foto :dok Kejari Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong terhadap Nurul Azmi Riduan ke Mahkamah Agung, Terdakwa Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BUR Unit Tes Lebong akhirnya dikabulkan.

Menyusul sebelumnya Nurul Azmi Riduan pada putusan banding divonis bebas, namun pada putusan kasasi nomor 4143 K/PID.SUS/2025, Ketua Majelis Hakim Soesilo menyatakan Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Terpidana Nurul Azmi Riduan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Putusan ini menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Korupsi KUR, BRI Apresiasi APH

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan proses eksekusi dilakukan berjalan lancar. 

Tim eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Bambang Irawan, SH bersama sejumlah jaksa Kejari Lebong, dan turut dibantu personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Proses penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bengkulu setelah keberadaan terpidana berhasil dideteksi oleh tim.

"Salinan putusan kasasi kita terima pada akhir Juni 2025, tepatnya Kamis pekan lalu. Setelah itu langsung kita bentuk tim eksekusi dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Kini terpidana sudah dibawa ke Rutan Bengkulu," ungkap Robby.

Ia menegaskan, langkah cepat ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lebong dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan kerugian negara akibat kasus korupsi bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat. Robby juga mengapresiasi dukungan Kejati Bengkulu yang ikut membantu pengamanan saat proses eksekusi berjalan.

Nurul Azmi Riduan sebelumnya dinyatakan bebas pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun JPU Kejari Lebong tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, MA menilai terdapat cukup bukti bahwa terdakwa bertanggung jawab atas penyimpangan dana KUR yang menimbulkan kerugian negara.

"Ke depan kami akan terus memproses perkara korupsi secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mencoba menyelewengkan uang negara," tegas Robby.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan