Pemkab Bengkulu Utara Klaim Jalan Non Status di BU Kewenangan BBPJN

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Simpang siurnya informasi masyarakat atas kewenangan atas status jalan di Bengkulu Utara ditegaskan oleh Pemkab Bengkulu Utara bahwa jalan non status yang ada di Bengkulu Utara merupakan kewenangan BBPJS.

Dimana, jalan non status yang dimaksud itu meliputi jalan  di lima desa jalinbar. Yakni, desa Urai, Serangai, Selolong, Air Lakok dan desa Bintunan.

"Meskipun jalan tersebut non status, itu tetap menjadi tanggung jawab BBPJN dalam hal proses pemeliharaannya," ujar Sekda BU Fitriyansyah.

Ia pun membeberkan, jalan lima desa itu ditegaskannya belum memiliki status resmi atau non status. Sejauh ini kondisi jalan tersebut kerap kali mengalami abrasi, sehingga status jalan nasional mengalami pemindahan. Pemkab BU telah mengusulkan ke Pemprov dan Pemerintah Pusat terkait status jalan tersebut.

Salah satunya dalam hal pemeliharaannya, dikarenakan ruas jalan yang belum ditetapkan statusnya ini, belum jelas kewenangan tanggung jawab penyelenggaraannya.

"Meskipun jalan tersebut non status, untuk proses pemeliharaan jalan ini masih kewenangan BBPJN. Mereka tidak lepas tangan, terkait hal tersebut. Terutama, dalam melakukan perbaikan jalan hingga pembangunan jembatan. Untuk pemerintah daerah sejauh ini baru intervensi izin dulu," pungkasnya. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan