Pakar Hukum Imbau Publik Tak Buru-Buru Sudutkan Nadiem di Kasus Chromebook

mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya belakangan ini ikut disebut dalam pemberitaan dugaan kasus chromebook-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berspekulasi dalam menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam wawancara pada salah satu saluran TV swasta, Zaenur menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya belakangan ini ikut disebut dalam pemberitaan.
"Kalau belum ada tersangka, tentu tidak boleh ada praduga-praduga yang menjurus kepada siapapun, termasuk kepada Nadiem Makarim," kata Zaenur.
BACA JUGA:Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Menteri Dody: Ini Tamparan Keras Buat Saya
Dia juga mengingatkan agar pihak kejaksaan bersikap profesional dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik.
Menurutnya, pernyataan yang bersifat spekulatif atau memberi kesan menyudutkan individu tertentu bisa merusak kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri.
“Publik, termasuk para jurnalis, juga harus menjaga asas praduga tak bersalah. Kejaksaan dan para penyidiknya perlu menjelaskan kepada publik dalam batas tertentu yang diizinkan oleh undang-undang,” tambahnya.
Pernyataan Zaenur muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi yang dijalankan selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, hingga hari ini Nadiem baru satu kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi, dan dia langsung hadir tanpa mangkir.
Sikap kooperatif ini mencerminkan komitmen Nadiem untuk menghormati proses hukum dan membantu penegakan transparansi secara terbuka.