Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku

PPK dilarang merekrut honorer baru.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru. 

Larangan tersebut juga disertai sanksi. Namun, tetap saja ada kepala daerah yang mengangkat honorer baru. 

"SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN kurang sakti. Pemda masih nekat merekrut honorer baru, apalagi menjelang pemilu," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (22/1).

Dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini. 

Baca Juga: Prof Ardiansyah Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kimia dan Biokimia Pangan di Universitas Bakrie

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023," ujar Menteri Anas dalam SE-nya. 

Dia menjelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya. 

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. 

Selain SE tersebut,  UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua pasal yang membatasi PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan honorer baru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan