Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
PPK dilarang merekrut honorer baru.-Foto: net-
Pada Pasal 65
Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
"Ini SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," tegas Eko Mardiono, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiyono kepada jpnn com, Senin (22/1).
Dia pun mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada kepada PPK yang merekrut honorer baru lagi. (jp)