SK THLT Lebong Belum Terbit, Ini Penyebabnya

SK: Tampak para THLT di salah satu OPD dilingkungan Pemkab Lebong yang sudah direkrut belum menerima SK.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski sudah memasuki akhir bulan Januari 2024, hingga saat ini para Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang telah di evaluasi oleh masing-masing OPD dijajaran Pemkab Lebong belum juga menerima Surat Keputusan (SK).

Hal itu lantaran belum diterbitnya dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM mengatakan jika belum di terbitkannya SK para honorer atau THLT tersebut, karena masih ada OPD yang belum menyampaikan usulan data honorer yang akan diangkat untuk diangkat bekerja tahun ini.

"Saat ini kita masih menunggu usulan dari OPD, karena masih ada beberapa dinas lagi yang belum menyampaikan usulan ke kantor BKPSDM Lebong," kata Beny.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Penggelapan Honor Perangkat Masih Lanjut

Selain itu, SK THLT yang belum diterbitkan ini juga, karena mengingat usulan setiap OPD akan dilakukan tracking. Terlebih setiap usulan masing-masing OPD yang disampaikan tersebut belum tentu akan diterima seluruhnya.

"Usulan yang di sampaikan OPD ini akan kembali di tracking ulang, yang nantinya akan menilai dan menentukan mereka (THLT,red) yang layak untuk diangkat bekerja di OPD," sampainya.

Lebih jauh, Ia mengaku untuk jumlah THLT yang akan direkrut sendiri besar kemungkinan akan mengalami pengurangan di banding dengan tahun 2023 lalu. Pengurangan ini juga sesuai dengan tenaga honororer yang telah terdaftar di data base BKN pusat.

"Apabila seluruh usulan OPD sudah ditertima dan sudah di tacking, maka barulah SK para THLT akan mulai diterbitkan," singkatnya.

Sebelumnya, untuk jumlah THLT yang sudah terinput pada database BKN pusat sebanyak 1.400 orang, jumlah ini merupakan honorer yang diinput datanya pada tahun 2022 yang lalu, sedangkan untuk penambahan data atau pengisian ulang Pemkab Lebong belum mendapat perintah dan arahan dari kementerian ataupun BKN. (*)

Tag
Share