Semua Pekerja Perusahaan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, MAp.-(rian/rl)-

LEBONG.koranradarlebong.co- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib aktif dalam menyampaikan laporan jumlah pekerja yang direkrut.

Saat ini, tercatat ada 64 perusahaan termasuk subkontraktor yang beroperasi di Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE.

"Total perusahaan yang terdata di Kabupaten Lebong itu sebanyak 64, dan seluruhnya diimbau aktif melaporkan data ketenagakerjaan," jelas Riko.

Menurut Riko, sejauh ini mayoritas perusahaan telah rutin memberikan laporan, dan dari data yang masuk, sekitar 30 persen pekeranya merupakan warga lokal atau berasal dari Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak

"Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontribusi positif perusahaan terhadap pengurangan angka pengangguran di daerah," ujarnya.

Untuk mendukung ketertiban pelaporan, Disnakertrans juga telah mensosialisasikan penggunaan aplikasi Satu Data Ketenagakerjaan (SDK) yang terhubung langsung dengan sistem milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat mengisi template data pekerja secara online dan terpantau langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Disnakertrans juga memastikan bahwa seluruh perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap perusahaan tidak hanya tertib dalam pelaporan, tetapi juga menjamin perlindungan bagi para pekerja lewat BPJS," tutup Riko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan