Umur Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Islam, Wajib Diperhatikan Sebelum Idul Adha

ilustrasi Umur Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Islam-foto :tangkapan layar-
koranradarlebong.co- Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Kambing menjadi salah satu hewan yang paling sering dipilih karena harganya lebih terjangkau dibandingkan sapi. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kambing boleh dijadikan hewan kurban.
Ada syarat usia yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah secara syariat Islam.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Jabir ra., Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu sembelih kurban selain musinnah (hewan yang cukup umur), kecuali jika kesulitan untuk mendapatkan, maka sembelihlah jaza’ah dari kambing.” (HR. Muslim).
BACA JUGA:Operasi Gerbang Neraka: Rekaman Al-Qassam Ungkap Penyergapan Pasukan ‘Israel’
Berdasarkan penjelasan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, kambing yang sah untuk dikurbankan minimal berusia satu tahun.
Sementara untuk kambing lokal seperti kambing kacang, disarankan berusia dua tahun dan sudah memasuki tahun ketiga, terutama menurut pandangan mazhab Syafi'i.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat utama. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit.
Dalam buku Binatang Buruan dan Sembelihan: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i, disebutkan ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yakni: hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, hewan yang sakit parah, pincang parah, serta hewan yang sangat kurus hingga seolah tak memiliki sumsum tulang.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan bisa memilih hewan kurban yang sesuai syariat, sehingga ibadah kurban diterima dan membawa berkah.
Memastikan umur dan kesehatan hewan menjadi langkah penting dalam menunaikan ibadah ini dengan sempurna.