Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

Premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketentraman masyarakat, kestabilan negara, dan juga bertentangan dengan ajaran agama apa pun.-foto: net-

Jawabannya, ini termasuk dosa besar yang disebut dalam Al-Qur’an :

“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al-Ma’idah : 33).

Rasulullah ﷺ bersabda :

“Siapa yang mengangkat senjatanya kepada kami maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kedua, premanisme yang sarat tindakan kriminal yang membahayakan  jiwa dan harta, seperti pemerasan, perampokan, perusakan properti, dan sejenisnya, merupakan sikap permusuhan terhadap syariat Islam dan juga melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada undang-undang atau regulasi yang membenarkan tindakan di atas. Terlebih dalam syariat Islam, aksi-aksi kriminal seperti yang disebutkan, harus mendapatkan hukuman yang tegas dan keras.

Tidak ada toleransi bagi pelaku untuk lepas dari hukuman atas perbuatannya.

Ketika kita menghadapi premanisme kita punya hak untuk membela diri, karena posisi kita sebagai orang yang dizalimi.

Jika dalam proses pembelaan diri, si pelaku terbunuh, kita tidak bisa dijatuhi hukuman berupa qishash atau denda kepada keluarga pelaku.

Oleh karena itu, sebagai sesama anggota masyarakat, kita wajib membantu orang yang mengalami kekerasan. Sikap diam kita justru menyuburkan perbuatan jahat kaum preman.

Mereka semakin berani karena mereka tahu masyarakat hanya diam saja melihat aksi-aksinya.

Mari kita mengingat sabda Rasulullah 

“Janganlah seseorang dari kalian hanya berdiri di satu tempat di mana seseorang dibunuh secara sewenang-wenang, sebab kutukan akan turun akan turun kepada orang-orang yang hadir tapi tidak berusaha mencegahnya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Ketiga, sikap diam kita terhadap kezaliman padahal kita mampu mencegahnya, termasuk sikap kerjasama dengan pelaku kejahatan itu sendiri serta sebab turunnya laknat dari Allah SWT.

Kita harus bergandengan tangan dengan aparat setempat, kita laporkan setiap aksi premanisme, kita viralkan lewat media sosial dan dengan segala sumber daya yang kita miliki, demi menjaga keamanan serta menegakkan keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan