Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

Premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketentraman masyarakat, kestabilan negara, dan juga bertentangan dengan ajaran agama apa pun.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PREMANISME merupakan ancaman nyata terhadap ketentraman masyarakat, kestabilan negara, dan juga bertentangan dengan ajaran agama apa pun. Inilah naskah lengkap khutbah Jumat kali ini.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Aksi premanisme di Tanah Air belakangan ini semakin meresahkan. Dari yang awalnya dipandang sebagai aksi perorangan, kini meningkat menjadi semacam kejahatan terorganisir.
Lebih-lebih premanisme saat ini mengatasnamakan organisasi masyarakat yang mendapatkan payung hukum dari negara.
Masyarakat dibuat tidak berdaya, bahkan terkesan ada pembiaran. Ketika jatuh korban meninggal, barulah ada tindakan tegas. Tapi selepas itu, premanisme tetap bercokol menghantui kehidupan kita.
Setiap orang ingin hidup dalam keadaan aman dan terjamin keselamatan jiwa serta hartanya. Islam, sebagai agama pembawa rahmat bagi seluruh alam, sangat menekankan pentingnya menjaga ketentraman.
Itulah sebabnya mengapa Islam mengecam tindakan-tindakan premanisme dalam segala bentuknya.
Dalam menghadapi premanisme, ada beberapa hal yang perlu kita pahami sehingga kita bisa mengambil sikap tegas, tentunya sesuai aturan yang ada di negara kita.
Pertama, Islam sangat menjunjung tinggi sikap kasih sayang dan keamanan masyarakat di suatu negeri. Tidak ada tempat bagi perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Agama Islam sangat mengecam bahkan mengancam hingga menjatuhkan hukuman keras kepada para preman ini, dari mana pun asalnya.
Bayangkan, dalam Islam bercanda yang membuat orang lain takut, itu merupakan sesuatu yang diharamkan. Misalnya, mengancungkan senjata untuk sekadar iseng, merupakan perbuatan tercela dan dilaknat oleh Allah SWT dan malaikat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang mengacungkan senjata kepada saudaranya, maka malaikat akan melaknatinya hingga ia menurunkannya kembali. Walaupun dia saudara sebapak atau saudara seibu.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ juga bersabda yang artinya, “Jangan kalian menakut-nakuti seorang Muslim karena tindakan menakut-nakuti seorang Muslim adalah sebuah kezaliman besar.” (HR:Bazzar).
Bagaimana halnya jika mengeluarkan senjata itu dilakukan untuk menyebarkan ketakutan, sampai tindakan fisik yang melukai seseorang, atau merampas hartanya, menghilangkan nyawa, memaksa meminta THR dengan dalih uang keamanan, dan sebagainya?