Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega

mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menangkis bahwa 'perintah ibu' yang muncul dalam persidangan Hasto pada Kamis (24/4), menjurus kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," kata Ronny seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan "perintah ibu" mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
Dalam rekaman yang diputarkan jaksa pada persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari ibu.
Namun, tidak disebutkan siapa "ibu" yang dimaksud.
Dikatakan juga bahwa Hasto menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.
Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.
Menurut Ronny, Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
"Jadi, jangan di-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai," ujarnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.