Pemeriksaan Terperinci BPK Dimulai, OPD Diminta Siaga

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi memulai pemeriksaan terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 -foto :dok/radarlebong-

koranradarlebong.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi memulai pemeriksaan terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari terhitung sejak 8 April 2025.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh pihak terkait di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk siaga dan tidak meninggalkan wilayah Lebong. 

"Kami imbau agar Pejabat Pembuat Komitmen (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung," jelasnya pada Rabu (9/4).

BACA JUGA:OPD Diminta Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Nurmanhuri menambahkan bahwa keterlibatan aktif pengelola keuangan sangat penting untuk memudahkan BPK dalam menggali data dan informasi yang dibutuhkan. Ia juga menekankan agar semua pihak proaktif saat dipanggil.

"Kehadiran dan kesiapan mereka sangat diperlukan demi kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan laporan keuangan Pemkab Lebong disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, cukup transparan, mematuhi ketentuan hukum, serta menunjukkan efektivitas pengendalian internal. 

"Sekali lagi kami tegaskan, semua pengurus keuangan di OPD harus proaktif dan siap jika dipanggil oleh BPK," tutup Nurmanhuri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan