BKN Minta Instansi Pusat Hingga Daerah Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

BKN Minta Instansi Pusat Hingga Daerah Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya-foto :jpnn.com-

koranradarlebong.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BKN tidak dapat menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi terkait.

Zudan menegaskan bahwa tahun 2024 menjadi tahun terakhir dalam proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga honorer.

Mulai tahun depan, pemerintah akan lebih fokus pada rekrutmen fresh graduate. Oleh karena itu, instansi harus segera mengambil langkah dalam pengusulan pengangkatan PPPK agar tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tidak dirugikan.

BACA JUGA:Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran

"Kami meminta agar instansi tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang tengah menjalani proses seleksi dan pengangkatan. Jangan sampai mereka kehilangan haknya sebelum resmi diangkat sebagai ASN," ujar Zudan, Jumat (28/3/2025) dilansir dari jpnn.com

Selain itu, Zudan juga mengingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah dilarang memberhentikan tenaga honorer yang masih dalam masa tunggu pengangkatan sebagai PPPK.

Ia menekankan bahwa proses pengangkatan Calon ASN (CASN) harus berjalan hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.

"Kami berharap tidak ada tenaga honorer yang dirugikan dalam proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini," tegasnya.

Zudan juga meminta instansi pemerintah untuk segera memanggil calon ASN guna memberikan pemahaman terkait proses pengangkatan serentak.

Sosialisasi ini bisa dilakukan secara daring maupun luring agar para calon ASN mendapatkan kepastian mengenai tahapan seleksi dan pengangkatan mereka.

Selain itu, instansi juga diwajibkan memberikan pembekalan atau pelatihan kepada calon ASN sebelum mereka resmi diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Langkah ini bertujuan agar para ASN baru dapat bekerja dengan baik dan memahami tugas serta tanggung jawab mereka sejak awal.

"Instansi harus memberikan pelatihan secara luring maupun daring sesuai dengan kemampuan masing-masing agar calon ASN lebih siap saat mulai bekerja," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan