Uji KIR Gratis, Dishub Bengkulu Utara Kehilangan PAD
BENGKULU UTARA - Sepertinya Dinas Perhubungan bakal mengalami kehilangan sumber untuk menjadi Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, berdasarkan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2022 yang mengubah beberapa sektor pendapatan daerah, ini berisi uji fisik dan kelayakan kendaraan alias uji KIR tidak lagi menjadi sumber retribusi daerah.
Padahal, dalam kondisi ini jelas menjadi kehilangan bagi dinas ini, lantaran Dishub Bengkulu Utara memiliki fasilitas uji KIR yang berstandar nasional. Hal ini pun tidak dibantah oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, Setyo Aji.
Baca Juga: Sweeping Truk Batu Bara Plat Luar Bengkulu Utara
"Sejak berlakunya regulasi itu, tidak ada lagi pungutan dalam pelaksanaan Uji KIR. Sehingga pelaksanaan Uji KIR kendaraan di Dishub BU tidak dipungut biaya alias gratis. Ini jelas menjadi kehilangan sumber PAD bagi dinas kita," ungkap pria yang akrab disapa Aji ini.
Sejauh ini, pihaknya telah berupaya maksimal dalam memenuhi fasilitas untuk uji JIR ini, agar dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Kendati demikian, ini juga merupakan kabar gembira bagi kendaraan angkutan berat, sehingga tidak ada alasan bagi kendaraan angkutan ini untuk melakukan uji KIR, lantaran uji KIR ini sendiri sudah tidak lagi dipungut biaya.
"Uji KIR ini sangat wajib bagi kendaraan angkutan dan merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan. Dan ini tentunya merupakan kesempatan yang baik, jadi kami mengimbau bagi pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji KIR," demikian Aji.(aer)