Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Walaupun Sedikit, Apakah Batal?

Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Islam telah mengatur berbagai hal bagi setiap umatnya, termasuk perkara apa saja yang dapat membatalkan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas, apakah mencicipi makanan saat puasa adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa?
Mengutip dari buku ‘Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa’ karya Prof Dr Abdul Pirol, MAg, bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan dahaga dan juga lapar. Lebih dari itu, ada berbagai hal makruh yang sebisa mungkin dianjurkan untuk dihindari oleh setiap muslim, terutama apabila dilakukan tanpa adanya alasannya tertentu.
Terkait dengan perkara yang membuat pahala puasa menjadi gugur telah dijelaskan dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan al-Darimi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang berkata:
Artinya: “Betapa banyak orang berpuasa sedang mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan betapa banyak orang melakukan sholat tidak mendapatkan ganjaran kecuali kepayahan.”
Oleh karena itu, tidak sedikit kaum muslim yang berusaha sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dikhawatirkan membuat puasa mereka batal. Salah satu yang dipertimbangkan adalah mencicipi makanan saat berpuasa.
Sebagai situasi yang tidak bisa dilepaskan dalam keseharian, terdapat penjelasan tersendiri mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa. Untuk memberikan gambaran bagi setiap muslim, berikut penjelasannya.
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Membuat Batal?
Terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa membatalkan atau tidak, terdapat penjelasan yang disampaikan oleh sejumlah pandangan ulama. Salah satunya seperti diungkap dalam buku ‘Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian’ karya Dr Muh Hambali, MAg, bahwa orang yang berpuasa boleh mencicipi makanan saat berpuasa, asalkan ada kebutuhan.
Hal tersebut berlaku bagi siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, ada situasi yang harus diperhatikan agar puasa tidak menjadi batal. Situasi yang dimaksud adalah hanya meletakkan makanan atau kuah dari makanan tersebut di ujung lidah. Kemudian setelah dirasakan, makanan atau kuah dari makanan tadi harus segera dikeluarkan. Tidak diperkenankan untuk ditelan dengan sengaja.
Salah satu riwayat hadits yang membolehkan dalam mencicipi makanan beradal dari Ibnu Abbas r.a. yang menyampaikan:
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk kerongkongan,” (H.R Bukhari).
Kemudian di dalam buku lainnya turut dijelaskan salah satu dasar diperbolehkannya mencicipi makanan saat berpuasa asalkan memperhatikan hal-hal tertentu. Menurut buku ‘Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian’ oleh AR Shohibul Ulum, bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dan tidak makruh apabila ada hajat atau keperluan tertentu.
Serupa dengan penjelasan sebelumnya, di dalam buku ini turut ditegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan sebatas di lidah dan tidak sampai tertelan. Sebaliknya, seseorang yang tidak ada hajat atau keperluan dan dengan sengaja mencicipi makanan, maka hukumnya dimakruhkan. Melalui asy-Syarqawy (1/445) disampaikan bahwa:
“Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan, sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya, maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan oleh Imam Az-Ziyaadi.”