Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa Walaupun Sedikit, Apakah Batal?

Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa.-foto: net-

“Makruh tanpa suatu keperluan tertentu, tetapi tidak mengapa karena alasan keperluan. Jika mencicipi makanan, lalu makanan tersebut sampai ke tenggorokan, puasanya batal. Jika makanan tidak sampai ke tenggorokan, tidak membatalkannya.”

Demikian tadi penjelasan mengenai mencicipi makanan saat puasa membuat batal atau tidak lengkap dengan hukumnya yang diambil dari sudut pandang berbagai mazhab. (net)

Tag
Share