Zakat Fitrah 2025, Tertinggi Rp 38 Ribu, Terendah Rp 32 Ribu

Jalannya Rapat Penetapan Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Lebong yang digelar Kemenag Lebong dengan mengundang organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dinas terkait di Aula Sakinah Kemenag Lebong pada Selasa (10/3)-foto :adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 dalam rapat bersama organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dinas terkait.

Rapat ini berlangsung di Aula Sakinah Kemenag Lebong pada Selasa (10/3).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Lebong didampingi Kasi Bimas, serta dihadiri Ketua MUI, dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang.

BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung?

Tahun ini, zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu beras super senilai Rp 38.000 atau 10 canting per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa, dan beras lokal Rp 32.000 per jiwa. 

"Keputusan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menetapkan dua kategori zakat fitrah," kata Malvinas.

Dengan adanya ketetapan ini, pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk segera menyosialisasikan besaran zakat fitrah kepada masyarakat Kabupaten Lebong.

Malvinas juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap diimbau membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 10 canting sesuai konsumsi harian mereka. 

"Kami minta semua KUA langsung bergerak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penetapan besaran zakat fitra tahun ini," ujarnya.

Selain itu, Malvinas menegaskan bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Masyarakat diimbau membayar zakat lebih awal di masjid, musala, atau lembaga amil zakat guna menghindari penumpukan pembayaran di hari terakhir.

"Pembayaran zakat bisa dilakukan mulai dari jauh hari, sehingga tidak terburu-buru menjelang satu hari pelaksanaan salat Idul Fitri," tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan