Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Pajak Tiktok Shop-tangkapan layar -

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program afiliasi atau affiliate dari berbagai e-commerce sudah diketahui banyak orang dapat membantu memberikan penghasilan tambahan.

Sebagai informasi, afiliasi atau affiliate adalah program bagi kreator konten untuk menghasilkan komisi atau uang dengan cara mempromosikan bermacam-macam produk di media sosial.

Karena menghasilkan uang hingga jutaan rupiah per bulan, apakah affiliate wajib bayar pajak?.

Shopee, salah satu e-commerce yang banyak digunakan masyarakat, mewajibkan pelaku Shopee Affiliate Program untuk mencantumkan NPWP 16 digit sebagai syarat mendapatkan komisi.

BACA JUGA:Berapa Bayar Fidyah Puasa 1 Hari & Kapan Waktunya Dibayarkan?

Sementara itu, di TikTok Shop Affiliate, afiliator dapat melengkapi informasi pajak termasuk NPWP sebelum menarik komisi.

Namun, jika sudah menyertakan NPWP, apakah afiliator yang main affiliate diharuskan membayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, NPWP wajib dimiliki oleh semua orang yang sudah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Hal tersebut juga diberlakukan untuk masyarakat yang tergabung dalam program affiliate e-commerce.

Pelaku affiliate e-commerce yang sudah memenuhi syarat pun akan diwajibkan membayar pajak dari penghasilan yang didapatkannya.

Menurut Dwi, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, persyaratan subyektif meliputi keberadaan subyek pajak.

"Misalnya bagi orang pribadi, yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan," jelas Dwi.

Adapun persyaratan obyektif, yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan