Inilah 11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu Menurut Keputusan Menpan RB 2025

Inilah 11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu Menurut Keputusan Menpan RB 2025-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan pedoman jelas terkait status perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kategori PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak bersifat otomatis. Setiap perubahan status ini bergantung pada beberapa faktor, salah satunya adalah ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di masing-masing daerah atau instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat
Tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup beberapa langkah penting yang harus dilalui oleh pihak terkait. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh dalam proses ini:
Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB. Dalam hal ini, PPK perlu menyampaikan detail mengenai jumlah kebutuhan PPPK serta jabatan yang dibutuhkan.
Penetapan oleh Menpan RB: Menpan RB kemudian akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk setiap instansi pemerintah, mencakup jenis jabatan yang diperlukan, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan unit penempatan yang relevan.
Pengajuan oleh PPK kepada Kepala BKN: PPK selanjutnya mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengajuan ini dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan PPPK oleh Menpan RB.
Pertimbangan Kepala BKN: Kepala BKN akan memberikan pertimbangan terkait pengajuan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Proses ini memastikan bahwa pengangkatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan oleh PPK: Setelah mendapatkan pertimbangan dari BKN, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, selain tahapan tersebut, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Menpan RB menetapkan 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu, antara lain sebagai berikut:
Mengundurkan diri: PPPK yang mengundurkan diri dari jabatannya tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Meninggal dunia: PPPK yang meninggal dunia tentunya tidak dapat melanjutkan statusnya menjadi pegawai penuh waktu.