Tanam Ganja di Kebun, Polisi Sita 4 Batang dan Ganja Siap Edar

Ganja: Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK saat menunjukan barang bukti tanaman ganja dalam konferensi pers kemarin.-(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Dalam dua kasus terpisah yang terungkap pada awal Agustus 2025, aparat berhasil mengamankan satu orang petani ganja dan tiga pengedar sekaligus pengguna sabu.
Total empat tersangka kini ditahan dan terancam hukuman penjara di atas empat tahun.
Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi ganja di kawasan Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial EC (43), warga Desa Talang Baru I, Kecamatan Topos.
Baca Juga: Penyuluhan Produk Halal dan Aman bagi UMKM
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka EC, ditemukan satu kotak plastik berisi ganja kering seberat 0,92 gram yang diduga kuat siap untuk diedarkan," ujar Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (7/8/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke kebun milik tersangka yang berada di kawasan Desa Tik Sirong.
Hasilnya cukup mengejutkan, polisi menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di atas lahan seluas kurang lebih satu hektare.
"Empat batang ganja tersebut belum sempat dipanen. Diduga tanaman tersebut disembunyikan di beberapa titik agar tidak mudah terdeteksi petugas," tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, EC juga menanam ganja di lokasi lain atau menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti di satu lokasi. Tim saat ini terus menyisir kemungkinan adanya ladang ganja lain milik tersangka atau jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Untuk perbuatannya, tersangka EC dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.