Inilah 11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu Menurut Keputusan Menpan RB 2025

Inilah 11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu Menurut Keputusan Menpan RB 2025-foto :tangkapan layar-
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945: PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ideologi negara tidak memenuhi syarat untuk diangkat penuh waktu.
Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir: Setelah mencapai usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir, PPPK tidak dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah: PPPK yang terpengaruh oleh kebijakan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya tidak akan mendapatkan pengangkatan penuh waktu.
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani: Jika PPPK tidak memenuhi kualifikasi kesehatan jasmani dan/atau rohani, mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Memiliki kinerja buruk: Kinerja yang tidak memenuhi standar akan menjadi alasan pengajuan perubahan status untuk PPPK yang bersangkutan ditolak.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat: Pelanggaran disiplin yang serius dapat menghalangi PPPK untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu.
Dijatuhi pidana minimal dua tahun penjara: Jika PPPK dijatuhi hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka tidak bisa diangkat penuh waktu.
Terlibat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya: Jika PPPK terlibat dalam tindak pidana terkait jabatan yang dijalankannya, mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Menjadi anggota atau pengurus partai politik: PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik dilarang untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu.
Keputusan ini tentu saja bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas aparatur negara, serta memastikan bahwa hanya PPPK yang memenuhi syarat dan kinerja yang baik yang dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan reformasi birokrasi dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Itulah 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, proses pengangkatan PPPK akan lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.